Logo Kabupaten Pidie berbentuk segi lima yang melambangkan bentuk khas romoh Aceh serta berisi lukisan - lukisan dalam bentuk, warna serta ukuran perbandingannya.
Logo Kabupaten Pidie memiliki 5 ( lima) unsur perlambangan yaitu :
- Keadilan, yang dilambang dengan lukisan dancing;
- Kerukunan, yang dilambangkan dengan lukisan Mesjid;
- Kepahlawanan, yang dilambangkan dengan lukisanrencong terhunus;
- Persatuan, yang dilambangkan dengan lukisan rantai;
- Kemakmuran, yang dilambangkan dengan lukisan padie
- Di dalam segi lima yang berbentuk khas Rumoh Aceh terletak perisai didalam suatu wadah ( bejadah ) dari dua tangkai padi;
- Kedua Pangkal padi diikat pada pangkalnya denagn pita kuning yang terletak diatas pita merah, dengan tulisan “ PIDIE” .
- Bentuk segi lima juga mengandung arti bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Pidie adalah salah satu Kabupaten Dalam Wilayah Negara Keasatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Bentuk perisai yang bersegi lima mengandung arti bahwa rakyat Kabupaten Pidie, tetap mempertahankan Pancasila serta bercita-cita untuk mencapai kesejahteraan lahir batin, berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945;
- Bentuk pita dengan tulisan “ PIDIE ” dan buhul ikatan dua tangkai padi dengan pita kuning, mengandung arti bahwa Rakyat Kabupaten Pidie, tetap bersatu dan beruasaha dengan semangat gotong royong untuk meningkatkan taraf hidup dan melenyabkan kemiskinan, melalui usaha dalam bidang pertanian.
- Warna dasar Logo Kabupaten Pidie adalah Hijau lumut yang mengandung makna bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Pidie adalah Daerah subur;
- Warna putih pada segi lima, tepi perisai dan tulisan pidie mengandung makna ... ;
- Warna kuning pada dua tangkai padi, rantai dan pita berarti kemegahan;
- Warna merah putih pada perisai mengandung arti “ BERANI KARENA SUCI ( BENAR )
- Warna hitam pada mesjid, dancing dan gagang Rencong adalah tanda ketahanan dan kesabaran.
“ PANGULEE BUET IBADAT - PANGULEE HAREUKAT MEUGOE “
yang bermakna “ semulia-mulia pekerjaan ialah ibadat - semulia-mulia mata pencaharian ialah bertani “. mengandung pengertian bahwa Rakyat Kabupaten Pidie Bercita-cita dan bertekat bulat untuk mengamalkan dan mewujudkan pelaksanaan semua unsur agama ( Islam) dalam masyarakat serta berusah sekuat tenaga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat , melalui bidang pertanian dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ( Perda Kab. Dati II Pidie No. 8 Tahun 1984).
Sumber